Hallo Tamu? Selamat Datang Di Website Kami
Pasang Iklan I Profile I Event I DisClaimer I Sitemap
Catatan Rico » » Pengakuan Edih Kusnadi - 02 : Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur

Pengakuan Edih Kusnadi - 02 : Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur

Minggu, 18 Agustus 2013 | 14.34
Rico D.O
Advertise PUTUSAN PN JAKTIM
Unsur ke 1 :
SETIAP ORANG Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya dan dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya; Menimbang bahwa terdakwa Edih Kusnadi oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan oleh penuntut umum dihadapkan sebagai terdakwa dipersidangan dan pada awal persidangan telah dinyatakan tentang identitas dirinya dengan lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dimana semuanya telah dibenarkan oleh terdakwa serta sesuai pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak terdapat tanda-tanda pada diri terdakwa yang mengindikasikan terdakwa tidak sehat akal pikirannya dan dapat bertanggung jawab dihadapan hukum. menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan alibi tetapi terdakwa hanya mempertahankan apa yang dilakukannya bukan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka "SETIAP ORANG" tidak perlu dibuktikan dengan alat bukti lain selain identitas terdakwa yang sudah ada dan diakui serta ditambah dengan pengamatan Majelis selama pemeriksaan berlangsung dipersidangan ternyata Terdakwa cakap dan mampu bertindak serta bertanggung jawab menurut hukum. menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur "SETIAP ORANG" dalam, perkara ini telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan; Menimbang , bahwa oleh karena unsur pertama telah terbukti maka majelis akan mempertimbangkan unsur selanjutnya. Unsur ke-2 : SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif,artinya jika sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut diatas maka unsur ini dianggap telah terbukti Menimbang bahwa pengertian "TANPA HAK" adalah bahwa pelaku tindak pidana dalam melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan tersebut,sedangkan pengertian "MELAWAN HUKUM" adalah bertentangan dengan undang-undang" Menimbang, bahwa dalam pasal 7 undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang narkotika telah ditentukan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan ijin penggunaan narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh menteri kesehatan R.I atau pejabat lainnya. Menimbang bahwa untuk menentukan apakah unsur ini terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya unsur pokok (bestandeel delict) dari pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga sebelum majelis menyatakan unsur ini terpenuhi dan terbukti, maka majelis akan mempertimbangkan unsur pokok ( bestandeel delict) tersebut sebagai mana pertimbangan dibawah ini. Unsur ke 3 ; MENAWARKAN DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI,MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1, YANG DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 KG ATAU MELEBIHI 5 BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 GRAM. Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif, artinya terpenuhi terpenuhi salah satu dari rumusan unsur, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti; Menimbang,bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, jika terdakwa tertangkap pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar pukul 02.15 WIB, diparkiran diskotik milenium gajah mada plaza Jakarta Pusat. Menimbang,bahwa tertangkapnya terdakwa didahului dengan penangkapan terhadap saksi Iswadi Chandra dan saksi kurniawan dirumah saksi iswadi chandra yang terletak dijalan batu permata III no. 38 Rt. 016 Rw. 05 kelurahan Batu Ampar, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur; Menimbang, bahwa pada saat saksi iswadi chandra dan saksi kurniawan tertangkap, telah ditemukan barang2 bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu masing2 seberat 29gram dan 25 gram, satu unit timbangan elektrik merk chq, buku tabungan tahapan bca rek nomor 1662520742 atas nama iswadi chandra, 1 buah kartu atm bca nomor 6019002545674923, 1 unit handpone merk samsung warna hitam sim card no. 082124002894 dan 1 unit handpone merk esia warna hitam sim card no. 02191691237,dan 1 unit handpone merk esia sim card no. 02197007838 milik saksi kurniawan, Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih masing2 seberat 29 gram dan 25 gram tersebut telah diambil sampelnya dan dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan laboratoris no. 260E/V/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 20 mei 2011 menyimpulkan barang bukti berupa : 1 bungkus palastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6516 gram kode 1 dan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat neto 4;6640 gram kode 2, adalah benar mengandung mengandung Methampetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran undang- undang RI No. yG tahun 2009 tentang narkotika. Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi iswadi chandra sabu yang seberat 25 gram tersebut adalah pesanan terdakwa yang dipesan oleh terdakwa langsung dari Riki: Menimbang bahwa petugas yang menangkap saksi iswadi chandra dan saksi kurniawan kemudian mengatur rencana untuk melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, selanjutnya petugas meminta agar saksi iswadi chandra menghubungi terdakwa, yang meminta agar sabu diantarkan ke daerah kota, kemudian dengan didampingi oleh petugas saksi iswadi chandra bersama saksi kurniawan dibawa kedaerah kota untuk menemui terdakwa dimana terdakwa meminta agar saksi iswadi chandra menuju ke diskotik M jl. gajah Mada Jakpus. Menimbang, bahwa pada saat terdakwa hendak menemui saksi iswadi chandra, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi dan dari terdakwa berhasil disita 1 unit HP merk Nokia type 2865 model RM 193 berikut sim card nomor. 02136297500 yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi iswadi chandra. Menimbang bahwa walaupun pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa belum menerima sabu yang dipesannya tersebut menurut hemat majelis hal tersebut lebih dikarenakan terdakwa keburu ditangkap oleh petugas dan walaupun terdakwa membantah bahwa dirinya tidak pernah mesan sabu kepada saksi iswadi chandra maupun kepada riki, namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine No. B/131/V/2011/DOKPOL tertanggal 14 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. bayu Dwi siswanto, ternyata urine terdakwa positif mengandung metampetamina, sedangkan terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak pernah mengajukan bukti dari pihak yang berkompeten, bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan narkotika jenis sabu, penasehat hukum terdakwa hanya mengajukan pernyataan-pernyataan dari teman sekamar terdakwa di rutan cipinang; Menimbang bahwa dari fakta tersebut diatas, menurut hemat majelis saat terdakwa tertangkap terdakwa dalam rangka hendak "MENERIMA" narkotika golongan 1 jenis sabu dari saksi iswadi chandra yang dipesan oleh terdakwa dari riki seberat 25 gram; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti; Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok (bestandeel delict) dari pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi,dan ternyata terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, maka jelas apa yang dilakukan olej terdakwa tersebut adalah tanpa hak, sehingga dengan demikian maka unsur ke 2 dari pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hingga telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan terdakwa. unsur ke 4: PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PREKURSOR NARKOTIKA Menimbang bahwa sebagai mana terungkap dalam persidangan, ternyata terdakwa telah membuat kesepakatan dengan iswadi chandra untuk bertemu didiskotik milenium gajah mada jakarta pusat, dimana menurut saksi iswadi chandra, pertemuan tersebut adalah dalam rangka terdakwa mengambil sabu yang dipesan terdakwa kepadariki seberat 25 gram dan saksi iswadi chandra adalah orang yang diminta oleh riki untuk mengantarkannya kepada terdakwa; Menimbang walaupun terdakwa membantah semua keterangan saksi iswadi chandra tersebut, dan menurut penasehat hukum terdakwa tidak pernah ada bukti yang menunjukan bahwa saat menemui saksi iswadi chandra adalah bertujuan untuk mengambil sabu pesanan terdakwa, namun sebagai mana telah majelis pertimbangkan pada pertimbangan pada unsur ketiga tersebut diatas, ternyata saat tertangkap dan dilakukan tes terhadap urine terdakwa, ternyata urine terdakwa positif mengandung methampetamina Menimbang bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa didahului dengan penangkapan saksi iswadi chandra dan saksi kurniawan, dimana sebelumnya saksi iswadi chandra telah diminta untuk mengambil sabu disekitar PTC pulogadung jakarta timur, oleh riki dan saksi iswadi telah meminta saksi kurniawan untuk mengantarnya ke Ptc pulo gadung untuk mengambil sabu tersebut. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis berkesimpulan bahwa unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan terdakwa; Hakim Sofyan Syah SH, S Donatus SH, Yusuf SH