PUTUSAN PN JAKTIM
Unsur ke 1 :
SETIAP ORANG
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah setiap orang sebagai
subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya dan dapat
dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang bahwa terdakwa Edih Kusnadi oleh penyidik telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara ini dan oleh penuntut umum dihadapkan sebagai terdakwa
dipersidangan dan pada awal persidangan telah dinyatakan tentang identitas dirinya
dengan lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dimana semuanya telah dibenarkan oleh
terdakwa serta sesuai pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini
berlangsung tidak terdapat tanda-tanda pada diri terdakwa yang mengindikasikan
terdakwa tidak sehat akal pikirannya dan dapat bertanggung jawab dihadapan hukum.
menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan alibi tetapi terdakwa
hanya mempertahankan apa yang dilakukannya bukan sebagaimana yang didakwakan oleh
penuntut umum maka "SETIAP ORANG" tidak perlu dibuktikan dengan alat bukti lain
selain identitas terdakwa yang sudah ada dan diakui serta ditambah dengan pengamatan
Majelis selama pemeriksaan berlangsung dipersidangan ternyata Terdakwa cakap dan
mampu bertindak serta bertanggung jawab menurut hukum.
menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut unsur "SETIAP
ORANG" dalam, perkara ini telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah
dan meyakinkan;
Menimbang , bahwa oleh karena unsur pertama telah terbukti maka majelis akan
mempertimbangkan unsur selanjutnya.
Unsur ke-2 : SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM
Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif,artinya jika sudah terpenuhi
salah satu dari rumusan tersebut diatas maka unsur ini dianggap telah terbukti
Menimbang bahwa pengertian "TANPA HAK" adalah bahwa pelaku tindak pidana dalam
melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan
tersebut,sedangkan pengertian "MELAWAN HUKUM" adalah bertentangan dengan
undang-undang"
Menimbang, bahwa dalam pasal 7 undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
telah ditentukan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan ijin
penggunaan narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh menteri kesehatan R.I
atau pejabat lainnya.
Menimbang bahwa untuk menentukan apakah unsur ini terpenuhi dalam perbuatan
terdakwa, sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya unsur pokok (bestandeel
delict) dari pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
sehingga sebelum majelis menyatakan unsur ini terpenuhi dan terbukti, maka majelis
akan mempertimbangkan unsur pokok ( bestandeel delict) tersebut sebagai mana
pertimbangan dibawah ini.
Unsur ke 3 ; MENAWARKAN DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL
BELI,MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1, YANG DALAM BENTUK TANAMAN
BERATNYA MELEBIHI 1 KG ATAU MELEBIHI 5 BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN
BERATNYA 5 GRAM.
Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif, artinya terpenuhi terpenuhi
salah satu dari rumusan unsur, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti;
Menimbang,bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, jika terdakwa tertangkap pada
hari sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar pukul 02.15 WIB, diparkiran diskotik milenium
gajah mada plaza Jakarta Pusat.
Menimbang,bahwa tertangkapnya terdakwa didahului dengan penangkapan terhadap saksi
Iswadi Chandra dan saksi kurniawan dirumah saksi iswadi chandra yang terletak
dijalan batu permata III no. 38 Rt. 016 Rw. 05 kelurahan Batu Ampar, kecamatan
Kramat Jati, Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa pada saat saksi iswadi chandra dan saksi kurniawan tertangkap,
telah ditemukan barang2 bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu masing2
seberat 29gram dan 25 gram, satu unit timbangan elektrik merk chq, buku tabungan
tahapan bca rek nomor 1662520742 atas nama iswadi chandra, 1 buah kartu atm bca
nomor 6019002545674923, 1 unit handpone merk samsung warna hitam sim card no.
082124002894 dan 1 unit handpone merk esia warna hitam sim card no. 02191691237,dan
1 unit handpone merk esia sim card no. 02197007838 milik saksi kurniawan,
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang berupa 2 bungkus plastik klip
berisi kristal warna putih masing2 seberat 29 gram dan 25 gram tersebut telah
diambil sampelnya dan dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan
laboratoris no. 260E/V/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 20 mei 2011 menyimpulkan
barang bukti berupa : 1 bungkus palastik bening berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 4,6516 gram kode 1 dan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna
putih dengan berat neto 4;6640 gram kode 2, adalah benar mengandung mengandung
Methampetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran undang- undang
RI No. yG tahun 2009 tentang narkotika.
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi iswadi chandra sabu yang seberat 25 gram
tersebut adalah pesanan terdakwa yang dipesan oleh terdakwa langsung dari Riki:
Menimbang bahwa petugas yang menangkap saksi iswadi chandra dan saksi kurniawan
kemudian mengatur rencana untuk melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa,
selanjutnya petugas meminta agar saksi iswadi chandra menghubungi terdakwa, yang
meminta agar sabu diantarkan ke daerah kota, kemudian dengan didampingi oleh petugas
saksi iswadi chandra bersama saksi kurniawan dibawa kedaerah kota untuk menemui
terdakwa dimana terdakwa meminta agar saksi iswadi chandra menuju ke diskotik M jl.
gajah Mada Jakpus.
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa hendak menemui saksi iswadi chandra, terdakwa
langsung ditangkap oleh petugas polisi dan dari terdakwa berhasil disita 1 unit HP
merk Nokia type 2865 model RM 193 berikut sim card nomor. 02136297500 yang
dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi iswadi chandra.
Menimbang bahwa walaupun pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa belum menerima sabu
yang dipesannya tersebut menurut hemat majelis hal tersebut lebih dikarenakan
terdakwa keburu ditangkap oleh petugas dan walaupun terdakwa membantah bahwa dirinya
tidak pernah mesan sabu kepada saksi iswadi chandra maupun kepada riki, namun
berdasarkan hasil pemeriksaan urine No. B/131/V/2011/DOKPOL tertanggal 14 Mei 2011
yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. bayu Dwi siswanto, ternyata urine terdakwa
positif mengandung metampetamina, sedangkan terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak
pernah mengajukan bukti dari pihak yang berkompeten, bahwa terdakwa tidak pernah
menggunakan narkotika jenis sabu, penasehat hukum terdakwa hanya mengajukan
pernyataan-pernyataan dari teman sekamar terdakwa di rutan cipinang;
Menimbang bahwa dari fakta tersebut diatas, menurut hemat majelis saat terdakwa
tertangkap terdakwa dalam rangka hendak "MENERIMA" narkotika golongan 1 jenis sabu
dari saksi iswadi chandra yang dipesan oleh terdakwa dari riki seberat 25 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis
berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok (bestandeel delict) dari pasal 114 ayat (2)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi,dan ternyata
terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika
golongan 1 tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, maka jelas apa yang dilakukan olej terdakwa
tersebut adalah tanpa hak, sehingga dengan demikian maka unsur ke 2 dari pasal 114
ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hingga telah terpenuhi
dan terbukti dalam perbuatan terdakwa.
unsur ke 4: PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN
PREKURSOR NARKOTIKA
Menimbang bahwa sebagai mana terungkap dalam persidangan, ternyata terdakwa telah
membuat kesepakatan dengan iswadi chandra untuk bertemu didiskotik milenium gajah
mada jakarta pusat, dimana menurut saksi iswadi chandra, pertemuan tersebut adalah
dalam rangka terdakwa mengambil sabu yang dipesan terdakwa kepadariki seberat 25
gram dan saksi iswadi chandra adalah orang yang diminta oleh riki untuk
mengantarkannya kepada terdakwa;
Menimbang walaupun terdakwa membantah semua keterangan saksi iswadi chandra
tersebut, dan menurut penasehat hukum terdakwa tidak pernah ada bukti yang
menunjukan bahwa saat menemui saksi iswadi chandra adalah bertujuan untuk mengambil
sabu pesanan terdakwa, namun sebagai mana telah majelis pertimbangkan pada
pertimbangan pada unsur ketiga tersebut diatas, ternyata saat tertangkap dan
dilakukan tes terhadap urine terdakwa, ternyata urine terdakwa positif mengandung
methampetamina
Menimbang bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa didahului dengan penangkapan
saksi iswadi chandra dan saksi kurniawan, dimana sebelumnya saksi iswadi chandra
telah diminta untuk mengambil sabu disekitar PTC pulogadung jakarta timur, oleh riki
dan saksi iswadi telah meminta saksi kurniawan untuk mengantarnya ke Ptc pulo gadung
untuk mengambil sabu tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka majelis
berkesimpulan bahwa unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan
terdakwa;
Hakim Sofyan Syah SH, S Donatus SH, Yusuf SH
Catatan Rico »
» Pengakuan Edih Kusnadi - 02 : Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur
Pengakuan Edih Kusnadi - 02 : Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur
Minggu, 18 Agustus 2013 | 14.34
Rico D.O
Home
» » Pengakuan Edih Kusnadi - 02 : Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur