Hallo Tamu? Selamat Datang Di Website Kami
Pasang Iklan I Profile I Event I DisClaimer I Sitemap
Catatan Rico » » Pengakuan Edih Kusnadi - 01: Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur

Pengakuan Edih Kusnadi - 01: Diduga telah terjadi penyimpangan prosedur

Minggu, 18 Agustus 2013 | 14.34
Rico D.O
Advertise KRONOLOGI EDIH KUSNADI PENANGKAPAN - Ditangkap tanggal 14 mei 2011 jam 02.10 oleh 18 orang polisi didepan Gajah Mada plaza, digeledah badan,digeledah kendaraan diambil hp,dompet. Dipukul sewaktu ditangkap. - Dibawa menggunakan mobil saya, sempat 3 kali berhenti menanyakan bagaimana nih? Saya katakan bagaimana apanya? - Dibawa kepolda, diketemukan dgn 2 orang, 1 saya kenal 1nya lagi tidak. -disuruh duduk dilantai, saya menolaknya trus mereka berkata " wuiih jagooan yg punya jakarta" dipegangi 2 orang dan dipukul,saya melawan, "gw tembak luh" kata polisi. - Ditanya lagi oleh team penangkap, bagaimana nih? Kalau digeledah kerumah nanti malu sama warga,,"kenapa mesti malu" kata saya. - Dituduh mau terima narkoba dari iswadi,,tapi saya tidak ketemu iswadi di Gajah Mada plaza, saya ketemu dia dipolda. PENYIDIKAN -saya meminta didampingi kuasa hukum dan tidak mau diperiksa. Diberi kesempatan 1x menghubungi teman agar datang bersama pengacara. ditunggu sampai jam 10.00. - Pemeriksaan dimulai dibilang nanti kalau ada pengacara baru dirubah lagi. Saya mengikuti karena tidak tahu prosedurnya. - Diberi makan dan minum kopi siang hari - Pemeriksaan dilanjutkan,dalam keadaan pusing dan mengantuk karena belum tidur. Sempat saya minta kopi pada jam 14.00 tetapi tidak diberikan. - Pemeriksaan diruangan berbeda saya dengan Kurniawan,sedangkan iswadi diruang lain. - Saya tidak mengenal dia. Dia pun sama tidak kenal saya, baru ketemu sewaktu dipolda. - Sore hari pemeriksaan masih berlanjut dan saya pusing minta pesan kopi,,diberikan oleh polisi,,tenang mau minum apa? Akan dibuatkan olehnya kata dia. - Dipukul oleh polisi Andreas Tulam sambil membentak bentak saya. - Tekanan psikis dan bentakan penyidik yang membuat hati miris. - Keluarga saya datang hendak mengambil mobil, hanya 15 menit kemudian meninggalkan saya. - orang tua ditanya oleh penyidik anak bapak bandar narkoba nih,,memang duitnya banyak ya?" dijawab oleh orang tua saya "duit dari mana pak, saya sih cuma supir,anak saya ngewarung sembako dirumah" - Sepeninggal orang tua dan adik saya membawa mobil yang hendak disita juga. - Andreas Tulam berkata "bapaknya aja sopir" sambil membentak2 saya dan hendak dikonfrontir. - Pemeriksaan konfrontir saya dipaksa mengaku sambil menyetrum saya,,tetapi saya katakan saya tidak tahu menahu tentang narkoba, tujuan saya ke Gajah mada plaza mau ketemu teman-teman. - iswadi dan kurniawan ditekan untuk menyudutkan saya,mereka takut melihat saya disetrum sehingga mengiya iyakan saja. - Saya emosi saya katakan mana buktinya? saya pukul iswadi kemudian saya dipegangi sambil diborgol dengan tangan dibelakang.lalu saya dipukuli oleh 6 orang,, nama2nya yg saya ingat, Andreas Tulam, Abad jaya Harefa, Yohanes Yuli, sisanya saya tidak ingat. Mereka mengeroyok saya,, saya berusaha melawan tapi tidak bisa karena posisi tangan diborgol ketat sampai tangan saya patah dan dan wajah saya memar2 lebam, juga bekas setruman. - Kanit Rusmantoro datang sambil berkata " baru gw mau bebasin simonyet ini, sudah masukan ke sel yang paling jelek gw modalin 100jt,mana ada duit dia 100jt sambil menunjuk kesaya." - Pemeriksaan Konfrontir dihentikan,posisi tangan saya biru karena borgol tidak dilepaskan dan ketat sekali. Saya disuruh tanda tangani BAP. Dan surat2 lain. Berkas yang saya tanda tangani - saya bersedia digeledah kerumah - saya bersedia ditahan 3x24 jam untuk diperiksa - saya bersedia untuk dites urine - saya mengakui HP Nokia dijadikan barang bukti selain berkas diatas saya menolak untuk menandatangani. - saya dibawa kepoliknik polda dan dites urine pada jam 00.30 tgl 15 mei 2012 staff klinik yg mengetes urine diberikan test pack, hasilnya positif samar samar, saya bingung kenapa bisa positif. hasil tes urine difoto oleh penyidik, dan hasil tersebut berbeda dengan apa yang di Berkas yang diajukan dipersidangan. Lalu saya dimasukan ke Rutan polda. PENAHANAN dengan kondisi tangan saya patah,berus aha berjuang menghubungi keluarga untuk mencarikan pengacara untuk saya. Tanggal 14 Juni 2011 saya menandatangani surat kuasa dari JOKO NURWANTO dengan beranggotakan: 1. Joko Nurwanto sh 2. kusmayadi sh 3. Eko chairudin sh selang jalan 2 bulan saya dipanggil lagi oleh penyidik,,mereka mengatakan sekarang diperiksa sebagai saksi, saya katakan "saya menunggu kuasa hukum saya dan tidak mau diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum" saya trauma berada diruang penyidik apalagi tangan tetap diborgol dan tidak dilepaskan. Lalu ada polisi yang nyeletuk "kok mukanya seperti orang dendam sih?" lalu saya bilang saya hanya menunggu kuasa hukum untuk didampingi dipemeriksaan. Lalu Andreas Tulam berkata "mana pengacaranya,,mana,,mana...?" saya bilang saya sakit,badan saya agak panas dan pusing baru bangun tidur ketika dipanggil penyidik dan keadaan trauma tekan psikis oleh para penyidik, ada diruangan tersebut, Rusmantoro,Yohanes yuli, abad jh, andreas tulam,dan beberapa orang yg saya tidak tahu namanya. Abad jh mengatakan " loe pura-pura gw injek nanti" Lalu saya dibawa keklinik polda saya ditertawakan oleh Rusmantoro "loe pura-pura gw makan nanti,,, maksudnya makan siang" kawal nih orang bahaya. Saat diklinik diperiksa dokter dengan tekanan darah dan disenter mata dan mulut saya,,dan diketuk2 perut saya dan dikatakan tidak apa2,,hanya belum makan saja, dan saya mengiyakan belum makan. Setelah dari poliklinik kembali saya dibawa ke ruangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi saya tidak mau menjawabnya,,karena menunggu Kuasa Hukum saya. Lalu andreas tulam berkata jadiin tersangka saja,,, sambil berbisik kepada kanit Rusmantoro lalu menelpon dokter yg tadi memeriksa saya. Kemudian saya dikembalikan ke Rutan jam 14.00 siang kira2 kondisi ga enak badan dan belum makan. Penyidikanpun sudah tidak dilakukan lagi, awalnya Eko chairudinlah yang sering komunikasi dengan keluarga untuk melakukan pendekatan dengan maupun komunikasi kepada penyidik maupun kanit. Komunikasi dengan Kuasa Hukumpun tidak berjalan lancar. Setiap saya telpon tidak pernah diangkat bahkan ketika diangkat kata KH takut disadap bahaya, tdk boleh sering2 telpon. Saya sudah mulai curiga, "masa kuasa hukum seperti itu"!. Lalu adik saya juga mananyakan sudah sejauh mana kasus saya dan menyarankan untuk melapor ke Propam dan di Praperadilan kan para polisi tersebut. Namun Kuasa Hukum meyakinkan bahwa tindakan tersebut tidak menguntungkan kita, malah akan memberatkan saya sebagai tersangka dan sempat agak marah sama adik saya yang menyatakan bahwa: " saya sudah 16th jadi pengacara...masalah seperti ini kecil:." karena keluarga awam hukum akhirnya mempercayakan semua ini pada KH. Pihak keluarga tidak tahu menahu apa yang dikomunikasikan kepada polisi. Mereka meyakinkan keluarga bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dipolda metro karena berkas2 sudah diproses dikejaksaan, walau demikian para kuasa hukum meyakinkan bahwa kasus ini akan segera berakhir dengan cara mengikuti proses persidangan yang akhirnya akan dibebaskan. Kuasa Hukum Eko meminta sejumlah uang pada orang tua untuk mengurus surat- surat agar surat pelimpahan kasus ini dapat dipercepat seperti untuk jaksa,panitera,hakim dll. Bahwa kuasa hukum Eko juga menyampaikan juga bahwa penyidik/kanit meminta uang 13jt,dan uang untuk biaya lainnya sebesar ....jt untuk memperlancar proses berkas2. Keluargapun menuruti, saya sendiri baru tahu setelah membaca kronologi yg sudah disalin. Pihak keluarga sebelumnya tidak memberi tahu kesaya. Namun setelah uang tersebut dikasih dan menurut dia sudah disampaikan ke kanit setelah itu kuasa hukum Eko sulit sekali dihubungi,lalu orang tua saya mencari alamat yang tertera disurat kuitansi yaitu kediaman joko nurwanto. Selanjutnya Joko Nurwanto dan Kusmayadi yang meneruskan pembelaan hukum saya. Namun tidak ada yang dilakukan kuasa hukum,cuma datang kasih kabar untuk menenangkan saya bahwa proses dipolda akan berakhir tinggal menunggu surat dari kanit,dimana itupun berlarut2. Saya sempat kesal karena tidak kelihatan kinerjanya. Setelah 4 bulan kurang 2 hari saya dipindahkan ke LP cipinang. Dimana sempat ditahan lagi HP saya yang sampai sekarang tidak dikembalikan. Dengan alasan mau dijadikan bukti dipersidangan. Tapi nyatanya tidak dihadirkan dipersidangan 4 hp saya diambil, 1 dijadikan barang bukti sisanya entahlah. Barang sitaan lainnya seperti cincin nikah dan dompet dikembalikan oleh penyidik kekuasa hukum kusmayadi,saya meminta barang tersebut diberikan kekeluarga dan dia bilang baik. Saya konfirmasi ternyata belum dikembalikan. Saya tidak memakai Kusmayadi sebagai KH lagi walaupun dia sudah mengembalikan dompet saya. PERSIDANGAN hanya Joko Nurwanto seorang diri,lalu dia mengajak rekannya Arnold Hutajulu sh dan Sahroni sh persidanganpun dimulai pada. Tanggal 06-10-2011 ---sidang pedana tidak dipanggil tanggal 12-10-2011 -----dakwaan tanggal 19-10-2011 ----tidak dipanggil tanggal 26-10-2011 ---tidak dipanggil tanggal 02-11-2011 ---jaksa tidak hadir tanggal 09-11-2011 --- Eksepsi tanggal 16-11-2011 ---- tanggapan JPU tanggal 23-11-2011 ----- keputusan sela tanggal 29-11-2011 ----ditunda hakim ketua tidak hadir tanggal 07-12-2011 ---saksi pelapor/polisi tanggal 14-12-2011 ----saksi verballisan/penyidik tanggal 19-12-2011 jaksa tidak hadir tanggal 04-01-2012 tidak dipanggil tanggal 12-01-2012 --- tidak dipanggil tanggak 18-01-2012 ----- tidak dipanggil tanggal 24-01-2012 -----jaksa tidak hadir tanggal 26-01-2011 ----saksi mahkota tanggal 30-01-2012 ---- saksi yang meringankan tanggal 02-02-2012 ----tuntutan JPU tanggal 06-02-2012 ----Pledoi tanggal 09-02-2012 ----sidang Vonis Dalam proses persidangan saya melihat kejanggalan2 yaitu Kuasa hukum Joko,Arnold,dan Sahroni sulit untuk saya ajak komunikasi membahas kasus saya yang akan disidangkan dan mereka bilang "tenang,,sabar,,." pihak keluargapun cuma disuruh tenang pasti bebas.....membesarkan hati orang tua saya yang tidak mengerti hukum. Selebihnya nongkrong diwarung kopi dekat pengadilan negeri jakarta timur, pas mendekati sidang baru mereka berkumpul dan siap2 memakai toganya tanpa berdiskusi dahulu dengan saya. Dalam persidanganpun Kuasa Hukum saya lemah sekali,padahal yang pakai kuasa Hukum dari 3 orang tersangka cuma saya saja. Sampai 3 orang saat sidang duduk untuk membela saya faktanya mereka hanya duduk saja. Dari tiap persidangan dan point2 yang meringankan saya tidak diperjuangkan. Saya heran koq pengacara seperti itu. lalu keterangan saksi iswadi pada sidang saksi pelapor dan saksi penyidik saksi menyebutkan bahwa saya memang tidak ada sangkupautnya dengan narkoba itu murni diri dia seorang yang berhubungan dengan narkoba,,dia hanya disuruh,,diiming2i, diringankan, dll oleh polisi. Namun setelah sidang 5 kali tertunda,ketika sidang saksi mahkota kesaksian iswadi berubah lagi,namun Kuasa Hukum tidak mananyakan kenapa kesaksian iswadi berubah rubah, dan menegaskan kepada hakim bahwa saksi plin plan. Saya mencurigai ada suatu skenario yang dijalankan oleh polisi,,,kuasa hukum,,jaksa,,,hakim,,untuk menjebloskan saya kepenjara. Saya ditangkap tanpa barang bukti,,iswadi saja yang mengaku2 bahwa saya pemesan narkoba ( satu saksi tanpa didukung dengan alat bukti lain) diaman kesaksian iswadi tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Namun hakim PN JakTim tetap memutus bersalah dengan amar putusan "Terbukti secara sah dan meyakinkan menerima narkotika sebanyak lebih dari 5 gram" menyentuh saja tidak saya dikatakan terbukti menerima narkoba dan memvonis saya 10th 4 bulan, pada saat itu juga saya mengajukan Banding, " saya banding pak hakim", sedangkan iswadi dan kurniawan masing2 divonis 8th 6bln. Dimana mereka yang ditangkap tangan ada shabu 54gram dirumah Iswadi. Didaerah condet. Sebelum sidang vonis paniera Zulhelma sh pernah menyampaikan keinginan hakim ketua bahwa keluarga punya uang berapa, orang tua saya jawab, saya punya uang tinggal 15jt bu,,ya sudah tidak apa2 pak,mintakan juga kepada keluarga Kurniawan 5jt saja, lalu papa saya tlp orang tua Kurniawan dan menjawab "tidak ada duit pak". Lalu papa saya bilang memang kalau saya kasih nanti divonis berapa tahun bu,lalu panitera tersebut menjawab,..."saya dapat bocoran vonisnya 8th 8bln kata Hakim, dan gak usah banding kata Hakim" lalu papa saya bilang koq masih tinggi juga hukumannya kan anak saya tidak berslah bu, ya sudah nanti saya kasih kabar bu... Orang tua bilang sama saya bahwa bakal divonis 8th 8bln kalau dikasih 15jt, lalu saya jawab saya tidak mau dihukum bertahun2 atas apa yang tidak saya lakukan. Saya akan banding. Makanya pada sidang vonis tersebut saya meyakini vonis tersebut tidak berdasarkan fakta2 yang ada melainkan ada ".........nya" . Saya hanya bisa menduga duga,,karena banyak sekali rekayasa2 yang saya rasakan dari mulai penangkapan,penyidikan,persidangan. Saya rasa Kuasa hukum sayapun sudah ditutup mulutnya pakai uang oleh pihak2 yang ingin menjebloskan saya kepenjara dengan cara tidak membela secara maksimal kepada saya dipersidangan. Aneh sekali,sudah pakai kuasa hukum,tidak ada bukti, hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka, kesaksian itupun cuma yang katanya saya mau transaksi sama iswadi tanpa ada pembuktian dan saya divonis jauh lebih lama dari yang kedapatan barang bukti dan tidak pakai Kuasa hukum. Kuasa Hukum Joko Nurwanto,,dan sahroni setelah sidang vonis bergegas gegas untuk meninggalkan ruang persidangan mengarah keparkiran motor mereka lalu orang tua saya mengejarnya dan berkata " pak bagaimana ini koq jadi begini,,anak saya tidak bersalah" lalu sikuasa hukum berkata "tenang saja bu,,nanti kita bicarakan ya." kata mama saya bagaimana apanya sudah divonis 10th 4bln pak,,koq gak ada belanya. Akhirnya para kuasa Hukum tersebut pergi begitu saja meninggalkan saya dan keluarga. Sidang vonis pun dihadiri oleh 5 orang yang tidak dikenal, setelah vonis dijatuhkan kepada saya mereka bersorak sorai dan ketawa tawa sambil menelpon seseorang dan berkata " sudah divonis 10th," saat orang itu menelpon mama saya ada disebelahnya dan mendengarkan lalu mencari informasi bahwa orang tersebut polisi Mengajukan Banding namun putusan banding menguatkan putusan PN, mengajukan Kasasi namun ditolak dengan pertimbangan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.