Hallo Tamu? Selamat Datang Di Website Kami
Pasang Iklan I Profile I Event I DisClaimer I Sitemap
Catatan Rico » » Mulai Bulan ini, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas

Mulai Bulan ini, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas

Minggu, 18 Agustus 2013 | 14.23
Rico D.O
Advertise Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (14/8) Untuk perkara yang diregister di Kepaniteraan MA pada 1 Augustus 2013 akan diberlakukan sistem pemeriksaan beras “model baru”. Yaitu MA akan segera menetapkan kapan perkara tersebut akan diputus dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak perkara tersebut diterima oleh majelis. Dalam memeriksa berkas, hakim agung tidak lagi melakukannya secara bergiliran seperti yang selama ini berjalan. Masing-masing hakim agung akan diberikan berkas secara serentak untuk dibaca dan diberikan pendapat, lalu pendapat itu akan dimusyawarahkan di hari musyawarah/ucapan yang ditentukan dimuka. Sistem baru pemeriksaan berkas ini diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119 /KMA/SK/VII/2013. SK KMA bertitel Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia ini ditandatangani oleh Ketua MA RI tanggal 19 Juli 2013 dan didalamnya memuat delapan diktum. Berikut kedelapan diktum yang termuat dalam SK KMA tersebut: Kesatu, masing-masing Ketua Kamar Perkara menetapkan majelis tetap dan jadual hari tetap musyawarah dan ucapan yang berlaku untuk periode tertentu pada lingkungan Kamar yang dipimpinnya. Kedua, Kepaniteraan menggandakan bundel B dari setiap berkas perkara sesuai dengan jumlah anggota majelis hakim dalam bentuk cetak (atau elektronik sesuai kebutuhan) setelah proses registrasi perkara diselesaikan. Ketiga, Setelah Ketua Kamar menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara, maka : 1. Kepaniteraan harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Majelis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja; 2. Ketua Majelis membuat Surat Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas perkara tersebut diterimanya; 3. Hari Musyawarah dan Ucapan harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali terhadap perkara yang jangka waktu penanganan perkaranya ditentukan lebih cepat oleh undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus, atau perkara Pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan); 4. Surat Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan digandakan dan disampaikan kepada masing-masing anggota majelis bersamaan dengan penyampaian berkas, dengan tembusan pada Ketua Kamar dan Panitera Mahkamah Agung; 5. Kepaniteraan harus sudah mendistribusikan salinan bundel B berkas perkara kepada anggota majelis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Ketua Majelis menetapkan Hari Musyawarah dan Ucapan; 6. Pada saat yang sama Kepaniteraan menyerahkan bundel A kepada Ketua Majelis untuk disimpan dan dipergunakan sesuai kebutuhan anggota majelis. Keempat, Panitera Mahkamah Agung melakukan kompilasi atas jadual tersebut dan secara berkala melaporkan jadual agenda persidangan dan pelaksanaannya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui Sistem Informasi yang dimiliki oleh Kepaniteraan MARI. Kelima, masing-masing Hakim dalam Majelis menuangkan pendapatnya di dalam Adviesblad untuk dibawa ke Sidang Musyawarah Ucapan yang telah ditetapkan. Keenam, mekanisme ini harus sudah berjalan pada perkara-perkara yang akan diregister terhitung tanggal 1 Agustus 2013. Ketujuh, seluruh prosedur yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Kedelapan, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya. sumber : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/kegiatan/683-mulai-bulan-ini-ma-berlakukan-sistem-baru-pemeriksaan-berkas.html